Minggu, 14 Juni 2020

K3L


              



              KEBIJAKAN   KESELAMATAN KERJA, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN    

Sebuah perusahaan harus berusaha menciptakan suatu kondisi yang mendukung terjaminnya Keselamatan Kerja dan Kesehatan  bagi para karyawan / pegawainya. Serta harus berkeyakinan bahwa semua karyawan / pegawai bertanggung jawab melakukan proses perencanaan dan melakukan identifikasi untuk mengurangi kemungkinan adanya cidera yang bisa terjadi pada karyawan, gangguan kegiatan, resiko kerusakan harta benda dan resiko kerusakan lingkungan serta masyarakat. Sebuah perusahaan harus punya pilihan selain berusaha dengan tiada henti - hentinya untuk terus meningkatkan prestasi dengan cara aktif menerapkan kebijakan - kebijakan :

TANGGUNG JAWAB PRIBADI :

Setiap tingkatan - tingkatan jabatan dalam organisasi perusahaan bertanggung jawab untuk tunduk dan patuh terhadap semua norma dan kebijakan Keselamatan Kerja, Kesehatan dan Lingkungan termasuk mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan - perkerjaan di perusahaan tersebut.

AKUNTABILITAS

Semua tingkatan dalam organisasi perusahaan bertanggung jawab dalam semua keputusan, tindakan sesama rekan kerja dan klien dalam upaya mencapai tujuan dan target tahunan yang ditetapkan oleh panitia eksekutif K3L.

MANAGEMEN RESIKO

Sebagai satu kesatuan tak terpisahkan dari managemen perusahaan . Perusahaan harus menerapkan prinsip - prinsip managemen resiko secara tegas dan menyiapkan cukup tenaga kerja dan waktu untuk mengindentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya secara efektif.

BUDAYA BELAJAR

Perusahaan selalu mengutamakan komunikasi yang terbuka dan kebiasaan belajar secara terus menerus yang didasarkan kepada kebutuhan karyawan, penyelidikan yang sempurna, dan pelatihan secara terus menerus, serta informasi tentang masalah - masalah yang berkaitan dengan K3L. Perkembangan organisasi pribadi diperoleh melalui proses pembelajaran secara terus menerus, menjaga sikap waspada dan membagi pengalaman.

SATU PENDEKATAN KONSIDEN

Perusahaan menerapkan prosedur prosedur dan mematuhinya secara konsiden untuk mencapai sasaran dan target K3L diseluruh wilayah kerja perusahaan.

Kebijakan ini didukung oleh :
  • Kebijakan mengenai kesiapan kerja
  • Kebijakan managemen perihal Cidera     


Demikian coretan kali ini tentang K3L, silahkan share & comment..
Semoga bermanfaat bagi kita semua.

~ Terima Kasih ~
                                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar